Masalah sosial adalah masalah yang terjadi akibat
ketidakseimbangan antara unsur kebudayaan dan masyarakatnya, sehingga dapat
menyebabkan peristiwa yang membahayakan timbul di masyarakat.
Masalah yang akan saya bahas ini mengenai
kriminalitas. Dan salah satu masalah kriminalitas adalah pencurian.
Kriminalitas adalah segala macam bentuk tindak kejahatan yang
dapat merugikan secara ekonomi dan psikologis yang melanggar hukum. Semakin
hari semakin banyak saja tingkat kriminal yang terjadi di Negara ini, lihat
saja hampir setiap hari di media-media baik media cetak maupun eletronik selalu
memberitakan tentang kasus-kasus kriminal yang terjadi. Tidak hanya yang
terjadi di kota-kota besar seperti Bogor, Jakarta, Bandung, Makasar, Yogyakarta
dan lain-lain. Akan tetapi di kota-kota terpencil pun tingkat kriminalnya
sangat tinggi juga dan tidak jauh berbeda dengan kota-kota besar yang ada di
indonesia ini. Setiap harinya selalu bertambah, baik dari tindak kriminal kecil
seperti mencuri sampai tindak kriminal besar seperti pembunuhan, dimana
sebagian besar pelakunya berasal dari masyrakat kecil atau kurang mampu.
Seperti yang terjadi pada SPBU di Bogor yang dirampok oleh
enam pelaku yang berboncengan tiga motor. Pelaku membawa kabur Rp 300 juta, yang
seharusnya uang tersebut disetorkan. Peristiwa itu terjadi Rabu, 2 Januari
2013.
Ketiga korban mengaku, ketika mereka hendak menyetorkan uang
hasil penjualan dengan menumpang sebuah mobil, tiba-tiba mobil mereka dihadang
oleh tiga sepeda motor. Pelaku mengetuk kaca mobil, menodong senjata api ke
kepala salah satu korban dan sebatang balok. Pelaku juga mengancam jangan
melawan jika ingin selamat. Dan akhirnya korban pun menyerahkan uang yang
bernilai Rp 300 juta tersebut.
Penyebab dari semakin meningkatnya tindakan kriminal
dimana yang menjadi faktor utamanya adalah bertambahnya tingkat pengangguran di
Negara ini yang disebabkan kurangnya lapangan perkerjaan. Ketika
uang sangat diperlukan untuk memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan.
Sehingga semakin banyak orang-orang yang mengambil jalan cepat untuk
mendapatkan suatu uang, yaitu dengan cara melakukan tindakan kriminal terutama
pencurian.
Siapa Pelaku Sosialnya ??
Enam pelaku yang merampok uang senilai Rp 300 juta. Yang mengambil
jalan cepat untuk mencari uang dengan cara yang salah yaitu merampok.
Bagaimana Penyelesaiannya ??
Para pelaku yang melakukan tindak kriminal seperti mencuri, merampok atau mungkin tindak kriminal lainnya hendaknya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai para pelaku tersebut bisa melakukan tindak kriminal lagi. Hukum dengan adil, sesuai dengan tingkat kriminalitas yang mereka lakukan.
Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/01/04/rp-300-juta-milik-spbu-dirampok/
Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/01/04/rp-300-juta-milik-spbu-dirampok/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar